Pemprov Jateng Buka 200 Lowongan PKKP 2019 Berikut Ketentuanya
Thursday, January 17, 2019
|
Berdasarkan surat pengumuman Nomor : 427/172427/163
Tentang PENDAFTARAN PENERIMAAN CALON PESERTA PROGRAM PENGEMBANGAN KEPEDULIAN DAN KEPELOPORAN PEMUDA (PKKP) PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2019
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata) membutuhkan
200 (Dua Ratus) orang lulusan sarjana (S-1) untuk ditugaskan di Desa sebagai peserta Program Pengembangan Kepedulian dan Kepeloporan Pemuda (PKKP) dengan masa kontrak 10 (sepuluh) bulan dengan ketentuan sebagai berikut :
PERSYARATAN
1. Jenis Penugasan
- Peserta Program Pengembangan Kepedulian dan Kepeloporan Pemuda (PKKP) bertugas di desa penugasan sebagai motivator, fasilitator, akselerator, dinamisator dan penggerak ekonomi mandiri masyarakat desa terutama pemuda desa.
2. Kriteria Calon Peserta :
- Penduduk Provinsi Jawa Tengah dibuktikan dengan (memiliki KTP Provinsi Jawa Tengah);
- Usia Maksimal 28 (dua puluh delapan) tahun pada tanggal 1 Maret 2019;
- Lulusan Sarjana (S-1) semua disiplin ilmu;
- IPK Minimal 2,75;
- Tidak sedang menjalani pendidikan S-2 di Universitas Negeri atau swasta manapun;
- Mempunyai kemampuan menulis dan mendokumentasikan laporan melalui teknologi informasi (internet);
- Sehat Jasmani, Rohani;
- Tidak pernah menggunakan Narkotika jenis apapun dan tidak pernah terlibat kejahatan narkotika serta bersedia mengisi Surat Pernyataan tidak pernah menggunakan Narkotika jenis apapun dan tidak pernah terlibat kejahatan Narkotika;
- Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan;
- Belum menikah dan sanggup tidak menikah selama menjalani kontrak sebagai Peserta Program PKKP; k. Belum memiliki pekerjaan atau terikat kontrak dengan lembaga/Instansi lain;
- Tidak menuntut diangkat menjadi PNS;
- Bersedia menandatangani kontrak kerja;
- Bersedia ditempatkan di desa penempatan/ penugasan dan tidak meninggalkan desa lokasi penugasan selama masa kontrak;
- Bersedia mengembalikan semua biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah jika mengundurkan diri atau diberhentikan sebagai Peserta Program PKKP.
- Belum pernah mengikuti Program PKKP dan PSP3 yang diselenggarakan oleh Disporapar Provinsi Jawa Tengah maupun Kemenpora RI.
- Kuota Maksimal 10% dan/atau 20 orang untuk penyandang disabilitas yang disabilitasnya tidak mengganggu kehidupan sehari-hari dan/atau masih dapat melakukan pekerjaan.
- Untuk kuotanya lebih jelas baca juga kuota PKKP Provinsi Jawa Tengah