THR PNS dan Pensiunan Cair Minggu Ini, Berikut Besaranya

THR PNS dan pensiunan cair pada minggu ini, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 49/PMK.05/2020 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020.
Paling cepat 10 hari sebelum hari raya , apabila belum dibayarkan maka tunjangan akan diberikan setelah tanggal hari raya.
 
Pada tahun 2020 ini, yang menduduki jabatan esselon I dan II tidak mendapat Tunjangan Hari Raya (THR).

Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 diberikan kepada: 

a. PNS;

b. Prajurit TNI;

c. Anggota POLRI;

d. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;

e. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya;
 
f. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI penerima uang tunggu;

g. Penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang meninggal dunia, tewas, atau gugur;
 
h. Penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI, Hakim dalam jabatan Hakim Madya Muda kebawah, atau hakim dengan pangkat Kolonel kebawah, di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya;

j. Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan;
 
k. Pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS, LPP, dan BLU

l. Pegawai lainya yang diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
 
m. calon PNS.

 
Tunjangan Hari Raya tahun 2020 tidak diberikan kepada:

a. Pejabat Negara 1
• kecuali hakim dalam jabatan hakim madya muda kebawah atau hakim dengan pangkat kolonel kebawah di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya
 
b. wakil menteri; 

c. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI dalam jabatan pimpinan tinggi atau dalam jabatan setara jabatan pimpinan tinggi;

d. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI dalam jabatan fungsional ahli utama atau dalam jabatan setara jabatan fungsional ahli utama;
 
e. dewan pengawas BLU
 
f. dewan pengawas LPP
 
g. staf khusus di lingkungan kementerian
 
h. hakim adhoc; pimpinan LNS, pimpinan LPP, pejabat pengelola BLU, dan pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Pejabat Negara, wakil menteri, pejabat dalam jabatan pimpinan tinggi, atau pejabat dalam jabatan fungsional ahli utama.

J. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan 

k. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
 
Berikut paparan besaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2020 disesuaikan dengan tingkat dan golongan yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan menteri keuangan.
 
1 Pegawai non PNS atau Pegawai lainnya yang menduduki jabatan struktural 
- setara eselon III Rp5.352.000,00 
- setara eselon IV Rp5.242.000,00 

2 Pegawai Pelaksana non PNS 
i. Pendidikan SD I SMP I sederajat 
- masa kerja s.d. 10 tahun Rp2.235.000,00 
- masa kerja diatas 10 tahun s.d. 20 tahun Rp2.569.000,00 
- masa kerja diatas 20 tahun Rp2.971.000,00 

ii. Pendidikan SMAIDII sederajat 
- masa kerja s.d. 10 tahun Rp2.734.000,00 
- masa kerja diatas 10 tahun s.d. 20 tahun Rp3.154.000,00 
- masa kerja diatas 20 tahun Rp3.738.000,00 

iii. Pendidikan DII/ DIII /Sederajat
- masa kerja s.d. 10 tahun Rp2.963.000,00 
- masa kerja diatas 10 tahun s.d. 20 tahun Rp3.411.000,00 
- masa kerja diatas 20 tahun Rp4.046.000,00 

iv. Pendidikan S 1 I D-IV / sederajat 
- masa kerja s.d. 10 tahun Rp3.489.000,00 
- masa kerja diatas 10 tahun s.d. 20 tahun Rp4.043.000,00 
- masa kerja diatas 20 tahun Rp4. 765.000,00 

v. Pendidikan S2/ S3 / sederajat 
-masa kerja s.d. 10 tahun Rp3. 713.000,00 
masa kerja diatas 10 tahun s.d. 20 tahun Rp4.306.000,00 
masa kerja diatas 20 tahun Rp5.110.000,00 

sumber : kemenag.go.id