THR PNS dan Pensiunan Cair Minggu Ini, Berikut Besaranya
Wednesday, May 13, 2020
THR PNS dan pensiunan cair pada minggu ini, sesuai Peraturan Menteri
Keuangan Republik Indonesia Nomor 49/PMK.05/2020 Tentang Petunjuk Teknis
Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020.
Paling cepat 10 hari sebelum hari raya , apabila belum dibayarkan
maka tunjangan akan diberikan setelah tanggal hari raya.
Pada tahun 2020 ini, yang menduduki jabatan esselon I dan II tidak
mendapat Tunjangan Hari Raya (THR).
Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 diberikan kepada:
a. PNS;
b. Prajurit TNI;
c. Anggota POLRI;
d. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditempatkan atau ditugaskan
di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
e. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditugaskan di luar instansi
pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh
instansi induknya;
f. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI penerima uang tunggu;
g. Penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI
yang meninggal dunia, tewas, atau gugur;
h. Penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI, Hakim
dalam jabatan Hakim Madya Muda kebawah, atau hakim dengan pangkat
Kolonel kebawah, di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan
yang berada dibawahnya;
j. Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan;
k. Pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS, LPP, dan BLU
l. Pegawai lainya yang diangkat oleh pejabat yang memiliki
kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
m. calon PNS.
Tunjangan Hari Raya tahun 2020 tidak diberikan
kepada:
a. Pejabat Negara 1
• kecuali hakim dalam jabatan hakim madya muda kebawah
atau hakim dengan pangkat kolonel kebawah di
lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang
berada dibawahnya
b. wakil menteri;
c. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI dalam jabatan
pimpinan tinggi atau dalam jabatan setara jabatan
pimpinan tinggi;
d. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI dalam
jabatan fungsional ahli utama atau dalam jabatan
setara jabatan fungsional ahli utama;
e. dewan pengawas BLU
f. dewan pengawas LPP
g. staf khusus di lingkungan kementerian
h. hakim adhoc; pimpinan LNS, pimpinan LPP,
pejabat pengelola BLU, dan pejabat lain yang
hak keuangan atau hak administratifnya
disetarakan atau setingkat dengan Pejabat
Negara, wakil menteri, pejabat dalam jabatan
pimpinan tinggi, atau pejabat dalam jabatan
fungsional ahli utama.
J. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI
yang sedang menjalani cuti di luar
tanggungan negara; dan
k. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI
yang sedang ditugaskan di luar instansi
pemerintah baik di dalam maupun di luar
negeri yang gajinya dibayar oleh
instansi tempat penugasan.
Berikut paparan besaran Tunjangan
Hari Raya (THR) tahun 2020
disesuaikan dengan tingkat dan
golongan yang telah memenuhi
persyaratan sesuai dengan peraturan
menteri keuangan.
1 Pegawai non PNS atau Pegawai
lainnya yang menduduki jabatan
struktural
- setara eselon III
Rp5.352.000,00
- setara eselon IV
Rp5.242.000,00
2 Pegawai Pelaksana non
PNS
i. Pendidikan SD I SMP I
sederajat
- masa kerja s.d. 10 tahun
Rp2.235.000,00
- masa kerja diatas 10 tahun s.d.
20 tahun Rp2.569.000,00
- masa kerja diatas 20 tahun
Rp2.971.000,00
ii. Pendidikan SMAIDII
sederajat
- masa kerja s.d. 10 tahun
Rp2.734.000,00
- masa kerja diatas 10 tahun s.d.
20 tahun Rp3.154.000,00
- masa kerja diatas 20 tahun
Rp3.738.000,00
iii. Pendidikan DII/ DIII
/Sederajat
- masa kerja s.d. 10 tahun
Rp2.963.000,00
- masa kerja diatas 10 tahun s.d.
20 tahun Rp3.411.000,00
- masa kerja diatas 20 tahun
Rp4.046.000,00
iv. Pendidikan S 1 I D-IV /
sederajat
- masa kerja s.d. 10 tahun
Rp3.489.000,00
- masa kerja diatas 10 tahun s.d.
20 tahun Rp4.043.000,00
- masa kerja diatas 20 tahun Rp4.
765.000,00
v. Pendidikan S2/ S3 /
sederajat
-masa kerja s.d. 10 tahun Rp3.
713.000,00
masa kerja diatas 10 tahun s.d. 20
tahun Rp4.306.000,00
masa kerja diatas 20 tahun
Rp5.110.000,00
sumber : kemenag.go.id