Kurikulum Darurat Madrasah Saat Pandemi Covid 19

Negara menjamin seluruh lapisan masyarakat untuk mendapat layanan pendidikan dan pembelajaran yang berkualitas, termasuk pada Masa Darurat Covid-19 maka perlu disusun Kurikulum Darurat pada Madrasah, agar proses pembelajaran berjalan secara efektif dan efisien. 

Panduan Kurikulum Darurat sebagai pedoman bagi pendidik dan satuan pendidikan jenjang Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA) dalam malaksanakan pembelajaran di madrasah pada masa darurat. Pendidik dan satuan pendidikan dapat mengembangkan pembelajaran yang lebih kreatif dan inovatif sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing madrasah. 


Implementasi Kurikulum Darurat pada Madrasah baik jenjang Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Intidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA) menuntut adanya perubahan paradigma pada perencanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran dan penilaian hasil belajar. Kegiatan pembelajaran tidak hanya dilaksanakan sepenuhnya di madrasah, tetapi siswa dapat belajar dari rumah. 

Kegiatan pembelajaran yang tadinya lebih banyak dilaksanakan secara tatap muka antara guru dengan siswa di kelas, berubah menjadi pembelajaran jarak jauh secara daring (dalam jaringan) dan luring (luar jaringan). 

Kegiatan belajar dari rumah menuntut adanya kolaborasi, partisipasi dan komunikasi aktif antara guru, orang tua dan siswa. Belajar dari rumah tidak sekedar memenuhi tuntutan kompetensi (KI-KD) pada kurikulum, tetapi lebih ditekankan pada pengembangan karakter, akhlak mulia, ubudiyah dan kemandirian siswa. 

Guru harus lebih kreatif dan inovatif dalam menyajikan materi pelajaran dan memberi tugas kepada siswa, agar terwujud pembelajaran yang bermakna, inspiratif dan menyenangkan agar siswa tidak mengalami kebosanan belajar dari rumah. Agar kegiatan pembelajaran pada masa darurat. 

Tujuan penyusunan panduan kurikulum darurat adalah sebagai acuan teknis bagi satuan Pendidikan jenjnag RA, MI, MTs dan MA dalam menyelenggarakan kegiatan pembelajaran pada masa darurat. 

Sasaran pengguna Panduan Kurikulum Darurat pada Madrasah adalah sebagi berikut: 
1. Pendidik (guru mata pelajaran, guru BK dan guru kelas) 
2. Pimpinan satuan pendidikan (kepala madrasah dan wakil kepala madrasah) 
3. Pengawas Madrasah 
4. Orang tua siswa, dan 
5. Pemangku kepentingan lainnya. 

Kurikulum Darurat adalah kurikulum yang disusun dan dilaksanakan oleh satuan pendidikan pada masa darurat. Oleh karena itu semua aspek yang berkenaan dengan perencanaan pembelajaran, kegiatan pembelajaran dan penilaian hasil belajar disesuaikan dengan kondisi darurat yang terdapat dan dirasakan oleh setiap satuan pendidikan madrasah. 

Mempertimbangkan kondisi darurat setiap daerah dan madrasah berbeda, maka implementasi kurikulum darurat setiap satuan pendidikan bisa berbeda-beda sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing. 

Dalam menyusun kurikulum darurat, satuan pendidikan dapat melakukan modifikasi dan inovasi KTSP, disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan madrasahnya. 

Madrasah dapat melakukan modifikasi dan inovasi dalam bentuk struktur kurikulum, beban belajar, strategi pembelajaran, penilaian hasil belajar dan lain sebagainya. Misalnya dalam satu hari dibatasi hanya ada dua atau tiga mata pelajaran yang diajarkan, terutama pada mata pelajaran utama, peminatan dan sebagainya. 

Belajar dari rumah tidak harus memenuhi tuntutan kompetensi (KI-KD) pada kurikulum, tetapi lebih ditekankan pada pengembangan karakter, akhlak mulia, ubudiyah, kemandirian dan kesalehan sosial lainnya. Kurikulum darurat hanya diterapkan pada masa darurat. 

Bila kondisi sudah normal, maka kegiatan pembelajaran harus kembali dilaksanakan secara normal seperti biasanya.

Komitmen seluruh stekholders madrasah menjadi prasyarat yang wajib diwujudkan dalam mengimplementasikan kurikulum darurat di masing-masing madrasah agar menghasilkan pembelajaran yang bermakna bagi peserta didik.

Anda dapat mengunduh file Panduan Kurikulum Darurat di bawah ini (PDF)

Sumber : kemenag.go.id