Syarat Pengajuan Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS di Madrasah

Assalamualaikum Wr. Wb.

Selamat malam sahabat pembaca yang baik , semoga anda selalu dalam keadaan baik.

Sedikit berbagi mengenai cara mengajukan atau cara medapatkan Tunjangan Insentif Guru bukan PNS (GBPNS) di madrasah.

Tungangan Insentif Guru

  1. Sudah terdaftar di aplikasi SIMPATIKA dan sudah mempunyai NPK (Nomor Pendidik Kemenag) atau Nuptk (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan). Nomor NPK biasanya keluar atau muncul di Simpatika minimal terdaftar aktif 4 semester berturut- turut dengan jam mengajar minimal 6 jam tatap muka/minggu.
  2. Belum Sertifikasi dan Inpassing.
  3. Mengajar / mempunyai jadwal mengajar minimal 6 jam tatap muka dalam 1 minggu di madrasah satminkal/ induk.
  4. Bukan PNS

Jika ketiga syarat di atas sudah terpenuhi, maka anda berhak mengajukan TIG bagi guru madrasah ini, dan biasanya di simpatika otomatis sudah ada menu TIG yang harus di verval.

Berkas yang perlu disiapkan yaitu

  1. Scan SK pertama pengangkatan menjadi guru di madrasah/sekolah.
  2. Scan nomor rekening dari bank yang sudah bekerja sama dengan kemenag kabupaten/kota.

Setelah diverval oleh admin kabupaten maka selamat ajuan tunjangan insentif guru disetujui.

Proses verval hanya cukup sekali, dan untuk pengaktifan tiap semesternya kita hanya disuruh mengumpulkan berkas lewat korcam masing-masing. 

Berkas yang dikumpulkan terkadang berbeda di setiap kabupaten/kota yaitu :

  1. Foto kopi SK pengangkatan pertama dan terakhir. 
  2. Foto kopi SK Pembagian Tugas guru.
  3. Surat pernyataan pertanggungjwaban mutlak (SPTJM).
  4. Indentitas atau biodata diri.
  5. Surat tanda bukti keaktifan di simpatika (kartu tanda aktif).
  6. Foto Kopi Ijazah terakhir, minimal S1/D-IV.       

Besarnya nominal tunjangan insentif guru ini tidaklah seberapa yaitu Rp250.000,-/bulan, namun alhamdulillah rasa syukur kita kepada Alloh yang membuat tunjangan itu menjadi besar dan bermanfaat.

Wassalamualaikum Wr. Wb.