Anggaran PIP Madrasah 2020 Capai 1 Trilyun Lebih.

Anggaran bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP) Madrasah Capai 1 Trilyun lebih, sesuai dengan yang yang tercantum pada Juknis PIP Madrasah Tahun 2020 .

Kuota dan alokasi anggaran bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP) sebagaimana tercantum dalam DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Tahun 2020 adalah sebagai berikut :

Besaran dana bantuan sosial PIP untuk siswa madrasah :
  • Madrasah Ibtidaiyah (MI) sebesar Rp450.000,00 tiap siswa
  • Madrasah Tsanawiyah (MTs) sebesar Rp750.000,00 tiap siswa
  • Madrasah Aliyah (MA) sebesar Rp1.000.000,00 tiap siswa

Jumlah kuota penerima manfaat program ini sebanyak 2.005.065 terdiri dari siswa MI, MTs, dan Ma dengan nilai anggaran sebesar Rp1.302.009.650.000,00

Anggaran tersebut dibedakan tiap jenjang, paling banyak kuotanya adalah dari jenjang MI akan tetapi nilai bantuanya lebih sedikit dibanding jenjang MA.

Ini dimaksudkan karena anggaran kebutuhan siswa jenjang MA lebih besar dibandingkan siswa dengan jenjang di bawahnya.

Peserta didik atau siswa menerima dana bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP) sebanyak 1x dalam satu tahun anggaran. 

Berikut Kriteria siswa yang diprioritaskan berhak mendapatkan manfaat PIP sesuai dengan Juknis PIP Madrasah Tahun 2020 :

  1. Siswa madrasah (MI, MTs, MA) yang terpadan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial yang berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH) dan/atau penerika Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
  2. Siswa madrasah yang berdomisili di propinsi Papua dan Papua Barat yang dianggap miskin yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa/kelurahan setempat.

Apabila kuota penerima PIP masih ada maka bisa diusulkan bagi siswa yang mempunyai kriteria sebagai berikut :

  1. Siswa madrasah (MI, MTs, MA) Yatim, Piatu, Yatim Piatu atau Siswa Berkebutuhan Khusus yang tidak mampu dengan dibuktikan dengan kepemilikan SKTM dari Kepala Desa/Kelurahan setempat.
  2. Siswa madrasah yang berasal dari daerah terkena dampak musibah bencana alam.
  3. Siswa madrasah yang berasal dari wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar)

Waktu pengajuan calon siswa yang berhak menerima dana bansos PIP madrasah 2020 dimulai pada tanggal 7 September sampai 16 Oktober 2020 melalui aplikasi Emis-PIP yang dapat diakses pada laman http:emispendis.kemenag.go.id/e-pip

Dan berikut Juknis PIP Madrasah Tahun 2020 bisa Anda download DI SINI