SK Penyusun dan Pengembang Kurikulum Madrasah

KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH 
NOMOR: 03/ MI/ F4/ VII/ 2020 
TENTANG 
PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN DAN PENGEMBANG KURIKULUM 
MADRASAH IBTIDAIYAH .........................................................................
TAHUN PELAJARAN 2020/2021



Menimbang : 
  • bahwa Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan mengamanatkan bahwa Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (Kurikulum) jenjang pendidikan dasar dan menengah disusun oleh satuan pendidikan dengan mengacu pada Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) serta berpedoman pada panduan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
  • bahwa Madrasah ................... merupakan salah satu satuan pendidikan madrasah di bawah binaan Kementerian Agama;
  • bahwa nama-nama sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini dipandang cakap dan mampu serta representatif mewakili seluruh stakeholder madrasah;
  • berdasarkan petimbangan sebagaimana dimaksud pada butir a dan b di atas, perlu menetapkan Keputusan Kepala Madrasah tentang Pembentukan Tim Penyusun dan Pengembang Kurikulum Madrasah ................... Tahun Pelajaran 2020 / 2021 ; 

Mengingat :
  1. Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; 
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan; 
  3. Peraturan Menteri Agama No. 2 tahun 2008, tentang Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah. 
  4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 tahun 2006 tentang Standar Isi; 
  5. Peraturan Menteri Pedidikan Nasional Nomor 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan; 
  6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 tahun 2006 tentang pelaksanaan Peraturan Mendiknas No 22 dan 23 tahun 2006; 
  7. Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam Nomor: DJ.II.1/ PP.00/ED/681/2005 tanggal 1 Agustus 2006 tentang pelaksanaan standar isi; 
Memperhatikan : Masukan dan pertimbangan dari Komite Madrasah ................... 

MEMUTUSKAN 
MENETAPKAN : KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH ............................... TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN DAN PENGEMBANG KURIKULUM MADRASAH TAHUN PELAJARAN 2020 / 2021 ; 

PERTAMA : Mengangkat nama-nama sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini sebagai Tim Penyusun dan Pengembang Kurikulum Madrasah ................... Tahun Pelajaran 2020 / 2021; 
KEDUA : Tim Penyusun dan Pengembang Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam diktum pertama mempunyai tugas: 
  1. Menyiapkan bahan penyusunan/pengembangan Kurikulum; 
  2. Mendiskusikan dan memfinalisasi rancangan dokumen pengembangan Kurikulum melalui kegiatan workshop yang diikuti oleh seluruh tim dan pemangku kepentingan madrasah; 
  3. Melaporkan hasil kegiatan kepada Kepala Madrasah dan merekomendasikan penetapan Kurikulum kepada Kepala Madrasah; 
KETIGA : Segala pembiayaan yang timbul akibat dikeluarkannya Keputusan ini dibebankan pada APBM Madrasah. ; 
KEEMPAT : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. 
 
Ditetapkan di : Kota
Pada Tanggal : 1 Juli 2020 
Kepala Madrasah, 

Nama ................................ 
NIP. 196204101986033001 


Tembusan: 
1. Ketua Komite Madrasah ................... 
2. Yang bersangkutan sebagai Tim Pengembang Kurikulum


LAMPIRAN KEPUTUSAN NOMOR: 03/ MI/ F4/ VII/ 2020 
TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN DAN PENGEMBANG KURIKULUM MADRASAH ........................................ 
TAHUN PELAJARAN 2020/2021

No

Nama

Jabatan dalam Tim

Jabatan dalam Dinas

1

Ati Aris Purnama Wahyuni,S.Ag

Penanggung Jawab

Kepala Madrasah

2

H. Wandaya, M.Pd.I

Narasumber

Pengawas PAI Kecamatan

3

Lukman,S.Pd.I

Narasumber

Ketua Komite

4

Slamet,S.Pd.I

Ketua

 Guru

5

Eko prasetyo Budi,S.Pd.I

Sekretaris I

Guru

6

Yuli Subhakti,S.Pd

Sekretaris II

Tokoh Masyarakat

7

Erna Tri Fatmawati,SE

Bendahara

Guru

8

Tri Gunawan,S.Pd.I

Anggota

Anggota Komite

9

Triyanto,S.Pd.I

Anggota

Guru

10

Supratman,S.Pd.I

Anggota

Guru

11

Kiyatun,S.Pd.I

Anggota

Guru

12

Sumarah,S.Pd.I

Anggota

Guru

13

Aris,S.Pd

Anggota

Guru

14

Nur Chasanah,S.Pd.I

Anggota

Guru


Ditetapkan di : ..................
Pada Tanggal : 1 Juli 2020 
Kepala Madrasah, 

Nama
NIP. 196204101986033001 

Anda bisa download/ unduh file SK TIM Penyusun dan Pengembang Kurikulum Madrasah di SINI