P3K Juga Punya NIP Seperti PNS
Thursday, January 24, 2019
Aturan teknis dari PP 49/2018 yang akan diteruskan melalui Peraturan MenPANRB dan Peraturan BKN masih dalam proses penyelesaian. Untuk pelaksanaan P3K tahap I Tahun 2019 dilakukan setelah masing-masing instansi selesai lakukan perhitungan kebutuhan dan menyampaikannya kepada KemenPANRB dan BKN.
Sementara ini rencana perekrutan P3K akan sama seperti rekrutmen cpns 2018 lalu, yang mana ada Seleksi Kemampuan Dasar (SKD), Seleksi Kemampuan Bidang (SKB) dan dilaksanaan dengan sistem CAT.
Menurut Kepala BKN bahwa tanda identitas P3K akan disamakan seperti PNS, P3K juga punya NIP seperti PNS pada umumnya.
Selanjutnya perihal syarat batas usia pelamar tidak terpancang pada aturan maksimal 35 tahun seperti CPNS. Sebaliknya, maksimal usia pelamar P3K paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar, dan untuk perjanjian kerja, PP 49/2018 yang mengakomodasi masa hubungan kerja paling singkat 1 tahun dan perpanjangan didasarkan pada pencapaian kinerja dan kebutuhan instansi.