Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah

Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah tahun 2021 sesuai denga surat edaran Kantor Kementerian Agama Republik Indonesia. Nomor B-326.1/DJ.I/Dt.I.II/HM.02.02/2021 tertanggal 30 Desember 2020.


Di dalam juknis tersebut mencangkup beberapa hal penting, diantaranya 

Sumber Anggaran dan Besaran

  • Sumber Anggaran
  • Besaran

Penerima Tunjangan Profesi

  • Kriteria Penerima Tunjangan Profesi 
  • Kriteria Satuan Administrasi Pangkal
  • Ketentuan Khusus 8
  • Ketentuan Tambahan

Simpatika

  • Layanan Simpatika
  • Dispensasi

Pembayaran Tunjangan Profesi

  • Perencanaan Anggaran 
  • Mekanisme Pembayaran 
  • Prinsip Pembayaran 
  • Pembatalan dan Penghentian Pembayaran 
  • Perpajakan

Monitoring Pengawasan Pelaporan dan Sanksi

  • Monitoring
  • Pengawasan
  • Pelaporan
  • Sanksi

Untuk lebih detilnya lagi, anda bisa download file di bawah ini 

KLIK DI SINI

Pengaduan terkait pembayaran tunjangan profesi bagi guru madrasah dapat disampaikan ke Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Gedung Kementerian Agama RI Lantai 8 Blok C, Jalan Lapangan Banteng Barat 3-4 Jakarta Pusat 10710 Telp/Fax (021) 3507479 Email: simpatika@kemenag.go.id.