Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah
Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah tahun 2021 sesuai denga surat edaran Kantor Kementerian Agama Republik Indonesia. Nomor B-326.1/DJ.I/Dt.I.II/HM.02.02/2021 tertanggal 30 Desember 2020.
Di dalam juknis tersebut mencangkup beberapa hal penting, diantaranya
Sumber Anggaran dan Besaran
- Sumber Anggaran
- Besaran
Penerima Tunjangan Profesi
- Kriteria Penerima Tunjangan Profesi
- Kriteria Satuan Administrasi Pangkal
- Ketentuan Khusus 8
- Ketentuan Tambahan
Simpatika
- Layanan Simpatika
- Dispensasi
Pembayaran Tunjangan Profesi
- Perencanaan Anggaran
- Mekanisme Pembayaran
- Prinsip Pembayaran
- Pembatalan dan Penghentian Pembayaran
- Perpajakan
Monitoring Pengawasan Pelaporan dan Sanksi
- Monitoring
- Pengawasan
- Pelaporan
- Sanksi
Untuk lebih detilnya lagi, anda bisa download file di bawah ini
Pengaduan terkait pembayaran tunjangan profesi bagi guru madrasah dapat disampaikan ke Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Gedung Kementerian Agama RI Lantai 8 Blok C, Jalan Lapangan Banteng Barat 3-4 Jakarta Pusat 10710 Telp/Fax (021) 3507479 Email: simpatika@kemenag.go.id.