Tunjangan Kinerja Guru Kementerian Agama Cair Tahun Ini
Thursday, January 3, 2019
Kementerian Agama melalui Ditjen Pendidikan Islam yang meminta kepada 120 ribu guru madrasah di seluruh Indonesia jangan galau, resah dan khawatir mengenai pembayaran Tunjangan Kinerja (Tukin).
"Kami optimis di tahun 2019, pembayaran Tukin untuk lebih dari 120 ribu guru madrasah sudah bisa dilaksanakan.
Kementerian Agama akan terus perjuangkan Tukin guru madrasah apalagi sudah disepakati oleh Komisi VIII DPR RI. Saat ini sudah di Kemenkeu dan Bappenas," kata Direktur Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Ditjen Pendidikan Islam, Suyitno saat konferensi pers di Kantor Kemenag Jalan Lapangan Banteng Barat, Jakarta.
Menurut Suyitno, sudah seharusnya tunjangan kinerja diberikan kepada seluruh guru PNS di Kemenag yang belum mendapatkan tunjangan profesi guru atau sertifikasi. Besarannya setiap guru akan berbeda-beda tergantung pangkat jabatan fungsional dan tingkatannya, seperti muda, madya dan utama.
Namun sejak tahun 2015 dana tunjangan tersebut belum dapat dicairkan.
Tukin itu sendiri, lanjut Suyitno, berlandas payung hukum yaitu Perpres 154/2015 dan Peraturan Menteri Agama No29 tahun 2016. Menurut peraturan tersebut, bahwa tunjangan kinerja bagi dosen dan guru PNS yang belum bersertifikat pendidikan dibayarkan sebesar 100 % dari kelas jabatannya.
"Para guru tidak perlu galau dan khawatir sehingga semua proses tahapan dapat kita lalui dengan tepat," ujarnya.
Anggaran Tukin sebesar Rp2,9 triliun tersebut pada Mei 2018 lalu sudah dikirimkan oleh Kementerian Agama kepada Kementerian Keuangan sebagai usulan APBN 2019. Usulan tersebut kemudian menjadi bagian dari usulan tambahan anggaran secara umum sebesar Rp5,4 triliun untuk Kemenag tahun 2019, ujarnya didampingi Kasubag TU Direktorat Guru Tenaga Kependidikan, Sidik Sisdianto.
Suyitno menambahkan bahwa Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin telah memberikan perhatian khusus terkait dengan Tukin guru madrasah yang kemudian melakukan pemantauan langsung dari progres report penanganan Tukin ini.
"kesemuanya ini semata-mata karena memang belum mendapat persetujuan dari Kemenkeu sehingga Tukin untuk sekitar 120.755 guru PNS Kemenag itu status anggarannya masih diproses.
Usai pelaksanaan pembayaran inpasing tersebut, pada 2017 Kemenag kemudian melakukan pendataan untuk memastikan berapa jumlah guru yang bersertifikat pendidik dan belum agar bisa mengajukan anggaran yang valid.
"Setelah dapat data by name dan adress maka dilakukan verifikasi internal. Kemudian Kemenag bersurat ke Kemenkeu, Bappenas dilanjutkan dengan rapat Komisi VIII DPR dan disepkati penambahan anggaran untuk 2019 bagi guru PNS Kemenag Rp2,9 triliun.
Tukin ini lebih pada kesejahteraan bagi guru yang diatur pemerintah.
Kemenkeu sangat kooporatif, jadi tidak ada alasan bagi guru untuk galau dan resah," tandas Suyitno.
Sumber: kemenag.go.id