Madrasah Libur Diperpanjang sampai 13 April 2020

Surat edaran Kemenag agar masa daring atau belajar mandiri bagi madrasah (RA, MI, MTs, MA) diperpanjang sampai dengan tanggal 13 April 2020.
Madrasah Libur Diperpanjang sampai 13 April 2020
Perpanjangan masa daring ini bertujuan agar pencegahan penyebaran infeksi virus covid-19 dapat maksimal.

Mengingat resiko serta dampak yang sangat serius jika kegiatan yang bersifat mengumpulkan orang tetap dijalankan seperti biasanya.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melalui seksi Pendidikan Madrasah, Pengawas Madrasah melakukan pengawasan, pendampingan dan pemantauan serta pengendalian kegiatan madrasah melalui moda dalam jaringan (daring).