Contoh SK Satgas Covid-19 di Sekolah
MAJELIS PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
CABANG MUHAMMADIYAH
KALIWIRO
MI MUHAMMADIYAH
KARAGMANGU
Terakreditasi B
Alamat: Dusun Karangmangu Desa
Selomanik Kec. Kaliwiro Email: mimkarangmangu@gmail.com
SURAT KEPUTUSAN
Nomor : 31 / MI / f.4/ III / 2020
TENTANG
SATUAN TUGAS PENCEGAHAN PENYEBARAN
CORONA VIRUS DISEASE DI LINGKUNGAN
MI MUHAMMADIYAH KARANGMANGU
TAHUN 2020
Menimbang :
a. bahwa telah terjadi keadaan tertentu dengan adanya penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang perlu diantisipasi dampak penyebarannya dengan langkah cepat, tepat, fokus, terpadu bersinergi;
bahwa dalam rangka mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi warga MI Muhammadiyah Karangmangu dari risiko Covid-19;
c. bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a dan b di atas, perlu menetapkan Keputusan
Kepala MI Muhammadiyah Karangmangu tentang Satuan Tugas Pencegahan Penyebaran
Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan MI Muhammadiyah Karangmangu;
Mengingat :
1. Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular;
2. Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan;
3. Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;
4. Keputusan
Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Corona Virus Disease
2019 (Covid-19);
Memperhatikan :
1. Surat
Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 19
Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya
Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan lnstansi Pemerintah;
2. Surat
Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan
Corona Virus Disease (Covid-19) pada Satuan Pendidikan;
3. Surat
Edaran Menteri Agama Nomor: SE.2 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja
Pegawai dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
pada Kementerian Agama.
MEMUTUSKAN
:
Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA MI MUHAMMADIYAH
KARANGMANGU TENTANG SATUAN
TUGAS PENCEGAHAN PENYEBARAN CORONA VIRUS
DISEASE 2019 DI
LINGKUNGAN MI MUHAMMADIYAH KARANGMANGU
KECAMATAN KALIWIRO
KABUPATEN WONOSOBO.
KESATU : Menetapkan Satuan Tugas Pencegahan
Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di
Lingkungan MI Muhammadiyah Karangmangu dengan
susunan keanggotaan
sebagaimana tersebut dalam lampiran keputusan
ini.
KEDUA : Satuan Tugas sebagaimana dimaksud
pada diktum KESATU terdiri atas:
a.
Pengarah;
b.
Pelaksana.
KETIGA : Pengarah Satuan Tugas bertugas:
a.
memberikan
arahan kepada Pelaksana dalam melaksanakan percepatan penanganan covid-19;
b.
melakukan
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan percepatan penanganan covid-19;
c.
meningkatkan
sinergi pengambilan kebijakan operasional antisipasi dan penanggulangan
penyebaran covid-19.
KEEMPAT : Pelaksana Satuan Tugas bertugas:
a.
menetapkan dan
melaksanakan rencana operasional percepatan penanganan covid-19;
b.
mengoordinasikan
dan mengendalikan
pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan covid-19;
c.
melakukan
pengawasan pelaksanaan percepatan penanganan covid-19;
d.
mengerahkan
sumber daya untuk pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan Covid-19;
e.
melaporkan
pelaksanaan percepatan penanganan COVID-19 kepada kepala sekolah..
KELIMA : Dalam melaksanakan tugas, Pelaksana
Tugas sebagaimana dimaksud pada diktum
KEEMPAT dapat melibatkan dan/atau berkoordinasi
dengan segala sumber daya yang
ada baik dari internal maupun eksternal sekolah.
KEENAM : Biaya yang dikeluarkan akibat
diterbitkannya Keputusan ini dibebankan kepada Dana
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) MI
Muhammadiyah Karangmangu..
KETUJUH : Keputusan ini mulai berlaku pada
tanggal ditetapkan.
Karangmangu,
20 Maret 2020.
Kepala
Madrasah
Ati
Aris Purnama Wahyuni,S.Ag
NIP.196204101986032001
Tembusan:
1.
Majelis
Dikdasmen Cabang Kaliwiro
2.
Yang
bersangkutan.
LAMPIRAN
SURAT KEPUTUSAN Nomor : 31 / MI / f.4/ III / 2020
TENTANG
SATUAN
TUGAS PENCEGAHAN PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI LINGKUNGAN MI
MUHAMMADIYAH KARANGMANGU DESA SELOMANIK KECAMATAN KALIWIRO KABUPATEN WONOSOBO.
SUSUNAN
KEANGGOTAAN SATUAN TUGAS PENCEGAHAN
PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 MI
MUHAMMADIYAH KARANGMANGU
A. Pengarah : ATI ARIS PURNAMA WAHYUNI,S.Ag
B. Pelaksana :
Ketua : SLAMET,S.Pd.I
Sekretaris
: EKO PRASETYO BUDI,S.Pd.I
Bendahara : ERNA TRI FATMAWATI,SE
Anggota :
a.
KIYATUN,S.Pd.I
b.
TRIYANTO,S.Pd.I
c.
SUMARAH,S.Pd.I
d.
ARIS,S.Pd.Jas
e.
NUR CHASANAH,S.Pd.I
f.
WAHIDAH NUR
SHOLUHATI,SS
Karangmangu,
20 Maret 2020.
Kepala
Madrasah
Ati
Aris Purnama Wahyuni,S.Ag
NIP.196204101986032001
Tembusan:
1.
Majelis Dikdasmen
Cabang Kaliwiro
2.
Yang
bersangkutan.
Demikian apa yang dapat kami sampaikan mengenai contoh SK Satgas Covid-19 di Sekolah.
Semoga Bermanfaat, terima kasih.