Contoh SK Satgas Covid-19 di Sekolah

Contoh SK Satuan Tugas Pencegahan Penyebaran Covid-19 si sekolah.


MAJELIS PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH

CABANG MUHAMMADIYAH KALIWIRO

MI MUHAMMADIYAH KARAGMANGU

Terakreditasi B

Alamat: Dusun Karangmangu Desa Selomanik Kec. Kaliwiro Email: mimkarangmangu@gmail.com

 

SURAT KEPUTUSAN

Nomor : 31 / MI / f.4/ III / 2020

 

TENTANG

SATUAN TUGAS PENCEGAHAN PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE DI LINGKUNGAN

MI MUHAMMADIYAH KARANGMANGU

TAHUN 2020

 Menimbang       :

a.       bahwa telah terjadi keadaan tertentu dengan adanya penularan  Corona Virus  Disease 2019 (Covid-19) yang perlu diantisipasi dampak penyebarannya dengan langkah cepat, tepat, fokus, terpadu bersinergi;

    bahwa dalam rangka mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi warga MI Muhammadiyah Karangmangu  dari risiko Covid-19;

c.       bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a dan b di atas, perlu menetapkan Keputusan Kepala MI Muhammadiyah Karangmangu tentang Satuan Tugas Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan MI Muhammadiyah Karangmangu;

Mengingat         :

1.       Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular;

2.       Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan;

3.       Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;

4.       Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);

Memperhatikan :

1.       Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan lnstansi Pemerintah;

2.       Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19) pada Satuan Pendidikan;

3.       Surat Edaran Menteri Agama Nomor: SE.2 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada Kementerian Agama.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan      : KEPUTUSAN KEPALA MI MUHAMMADIYAH KARANGMANGU TENTANG SATUAN

  TUGAS PENCEGAHAN PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI

  LINGKUNGAN MI MUHAMMADIYAH KARANGMANGU KECAMATAN KALIWIRO

  KABUPATEN WONOSOBO.

KESATU           : Menetapkan Satuan Tugas Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di

  Lingkungan MI Muhammadiyah Karangmangu dengan susunan keanggotaan

  sebagaimana tersebut dalam lampiran keputusan ini.

KEDUA             : Satuan Tugas sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU terdiri atas:

a. Pengarah;

b. Pelaksana.

KETIGA            : Pengarah Satuan Tugas bertugas:

a.       memberikan arahan kepada Pelaksana dalam melaksanakan percepatan penanganan covid-19;

b.       melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan percepatan penanganan covid-19;

c.       meningkatkan sinergi pengambilan kebijakan operasional antisipasi dan penanggulangan penyebaran covid-19.

KEEMPAT        : Pelaksana Satuan Tugas bertugas:

a.       menetapkan dan melaksanakan rencana operasional percepatan penanganan covid-19;

b.       mengoordinasikan       dan       mengendalikan pelaksanaan      kegiatan percepatan penanganan covid-19;

c.       melakukan pengawasan pelaksanaan percepatan penanganan covid-19;

d.       mengerahkan sumber daya untuk pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan Covid-19;

e.       melaporkan pelaksanaan percepatan penanganan COVID-19 kepada kepala sekolah..

KELIMA            : Dalam melaksanakan tugas, Pelaksana Tugas sebagaimana dimaksud pada diktum

  KEEMPAT dapat melibatkan dan/atau berkoordinasi dengan segala sumber daya yang

  ada baik dari internal maupun eksternal sekolah. 

KEENAM          : Biaya yang dikeluarkan akibat diterbitkannya Keputusan ini dibebankan kepada Dana

  Bantuan Operasional Sekolah (BOS) MI Muhammadiyah Karangmangu..

KETUJUH        : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

 

Karangmangu, 20 Maret 2020. 

Kepala Madrasah

 

 

 

 

Ati Aris Purnama Wahyuni,S.Ag

NIP.196204101986032001

Tembusan: 

1.                   Majelis Dikdasmen Cabang Kaliwiro

2.                   Yang bersangkutan.




LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN Nomor : 31 / MI / f.4/ III / 2020

TENTANG

SATUAN TUGAS PENCEGAHAN PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI LINGKUNGAN MI MUHAMMADIYAH KARANGMANGU DESA SELOMANIK KECAMATAN KALIWIRO KABUPATEN WONOSOBO.

 

SUSUNAN KEANGGOTAAN  SATUAN TUGAS PENCEGAHAN PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019  MI MUHAMMADIYAH KARANGMANGU

A.         Pengarah          : ATI ARIS PURNAMA WAHYUNI,S.Ag 

B.         Pelaksana         : 

            Ketua                : SLAMET,S.Pd.I 

Sekretaris         : EKO PRASETYO BUDI,S.Pd.I

Bendahara         : ERNA TRI FATMAWATI,SE

            Anggota            :

a.       KIYATUN,S.Pd.I

b.       TRIYANTO,S.Pd.I

c.       SUMARAH,S.Pd.I

d.       ARIS,S.Pd.Jas

e.       NUR CHASANAH,S.Pd.I

f.         WAHIDAH NUR SHOLUHATI,SS

 

 

 

Karangmangu, 20 Maret 2020. 

Kepala Madrasah

 

 

 

 

Ati Aris Purnama Wahyuni,S.Ag

NIP.196204101986032001

Tembusan: 

1.                   Majelis Dikdasmen Cabang Kaliwiro

2.                   Yang bersangkutan.

 

Anda bisa UNDUH File DI SINI

Demikian apa yang dapat kami sampaikan mengenai contoh SK Satgas Covid-19 di Sekolah.

Semoga Bermanfaat, terima kasih.