Juknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah Tahun 2021
Juknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah Tahun 2021 sesuai SK Dirjen Pendis Nomor 6572 Tahun 2020.
Dalam SK tersebut memuat beberapa hal penting diantaranya mengenai ketentuan dan kriteria penerima dana BOP dan BOS bagi RA dan Madrasah tahun 2021.
Beasaran nominal BOP dan BOS adalah sebagai berikut :
- RA sebesar RP600.000,00 per peserta didik setiap 1 tahun
- MI sebesar RP900.000,00 per peserta didik setiap 1 tahun
- MTs sebesar RP1.100.000,00 per peserta didik setiap 1 tahun
- MA sebesar RP1.500.000,00 per peserta didik setiap 1 tahun
Prinsip pengelolaan dana BOP dan BOS yaitu
- Fleksibilitas
- Efektifitas
- Efisiensi
- Akuntabilitas
- Transparansi
Tim BOP BOS madrasah terdiri dari 2 unsur yaitu penanggung jawab dan pelaksana, Kepala Madrasah otomatis menjadi penanggung jawab sedangkan pelaksana yaitu dari bendahara, guru yang diberi mandat , 1 komite, 1 wali siswa.
Mekanisme penyaluran dana melalui transfer dari Kas Umum Negara langsung ke rekening Madrasah melalui beberapa tahapan.
Supaya lebih jelasnya bisa anda download JUKNIS BOP BOS BAGI MADRASAH TAHUN 2021