Tunjangan Kinerja bagi Pegawai Pada Kementerian Agama

Tunjangan Kinerja atau sering kita sebut dengan tukin, merupakan tunjangan yang diberikan kepada pegawai di lingkungan kementerian agama yang pelaksanaanya sesuai dengan peraturan presiden nomor 130 tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Agama.

Besarnya tunjangan perbulanya juga berbeda sesuai dengan kelas jabatan masing-masing pegawai sesuai dengan peraturan menteri agama nomor 11 tahun 2019 tentang pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai pada Kementerian Agama.

Tunjangan Fantastis pada kelas jabatan 17 mencapai Rp.29.085.000,00 setiap bulanya, lebih lengkapnya bisa lihat gambar di bawah ini.
Dengan tunjangan sebesar itu jika tidak diimbangi dengan kinerja yang baik, maka tidak salah jika orang awam sering menilai dengan makan gaji buta.