Tahapan Penetapan Mahasiswa PPG Dalam Jabatan 2019

Prosedur penetapan peserta PPG Dalam Jabatan tahun 2019
Tahapan penetapan peserta PPG dalam jabatan harus dilakukan secara transparan dan berkeadilan yang dilakukan sesuai urutan prioritas. Ditjen pendis telah mengembangkan simpatika secara online yang telah difasilitasi dengan informasi persyaratan peserta dan prioritas perangkingan.
mutiaraguruku.blogspot.com
Sumber image : ppg.ristekdikti.go.id
Proses penetapan peserta PPG yang dilakukan ditjen Pendis melalui direktorat GTK Madrasah.
Tahap penetapan mahasiswa PPG Dalam Jabatan 2019

  1. Direktorat Jendral Pendidikan Islam melalui Direktoran Guru dan Pendidikan Madrasah (GTK Madrasah) mengumumkan calon peserta PPG Daljab yang lulus seleksi akademik atau pretes sesuai persyaratan nilai minimal yaitu 60.
  2. Direktorat GTK Madrasah menentukan calon peserta yang lolos menjadi peserta PPG sesuai kuota berdasarkan prioritas yang telah ditentukan.
  3. Direktorat GTK Madrasah melakukan distribusi mahasiswa PPG daljab ke LPTK berdasarkan Program Studi yang tersedia dengan lokasi terdekat.
  4. Direktorat GTK Madrasah mengumumkan hasil seleksi melalui laman resmi Kementerian Agama dan melalui akun individu pada Simpatika.
  5. Mahasiswa yang telah lulus passing grade sesuai yang telah ditentukan (>60) masuk kuota dan lolos seleksi wajib daftar ulang dan bersedia menjadi peserta PPG dengan cara menandatangani pakta integritas bermatera 6000 dan mengunggahnya di laman simpatika individu.
  6. Calon mahasiswa yang telah menyetujui untuk menjadi mahasiswa PPG 2019 dengan mengunggah pakta integritas ke akun simpatika tetapi tidak hadir melapor dan mengikuti PPG di LPTK maka akan dikenai sanksi tidak bisa mengikuti PPG dalam kurun waktu 5 tahun.
  7. Direktorat Jendral Pendidikan Islam menetapkan mahasiswa PPG dalam jabatan 2019 melalui surat keputusan mahasiswa PPG dalam jabatan 2019.