Guru Sertifikasi Naik Pangkat Jadi Inpassing
Tuesday, February 18, 2020
Guru sertifikasi akan naik pangkat menjadi guru inpassing, sedangkan guru yang sudah inpassing naik menjadi PNS. Benarkah demikian ?
Informasi mengenai guru sertifikasi madrasah akan naik menjadi guru inpassing menyebar begitu cepat, menjadi pembahasan atau topik pembicaraan dikalangan guru sertifikasi.
Rakor Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah |
Tentunya kabar ini sangat menggembirakan bagi guru sertifikasi, sehingga mereka semangat dan berlomba-lomba mencari fakta dibalik kebenaran informasi tersebut.
Bagi yang belum tau guru sertifikasi itu apa, bahwasanya guru sertifikasi adalah guru yang sudah mendapatkan sertifikat mengajar sesuai dengan kualifikasi ijazah yang dimiliki dengan mendapatkan tunjangan sebesar Rp1.500.000,00/ bulan bagi non-pns dan sesuai gaji pokok bagi yang sudah PNS.
Sedangkan guru inpassing adalah guru yang sudah mendapat pengakuan kualifikasi akademik yang dimiliki guru, dan masa kerja selama mengajar disatuan pendidikan, serta sertifikat pendidik yang disetarakan/disamakan dengan menggunakan satuan angka kredit, dan jabatan, serta pangkat yang setara dengan Pegawai Negeri Sipil.
Bedanya Inpassing dengan PNS ketika waktu pensiun guru inpassing tidak mendapatkan dana tunjangan sedangkan untuk PNS mendapatkan tunjangan dana pensiun dari PT Taspen Indonesia.
Pada tanggal 13 Februari 2020 kemarin Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah menggelar rapat koordinasi di Surabaya. Rakor diikuti para Kepala Bidang Pendidikan Madrasah beserta Kasi Guru dan Kasi Tenaga Kependidikan Kanwil se-Indonesia.
Inti pembahasan dalam rapat koordinasi tersebut adalah membahas mengenai pembayaran tukin, inpassing, TPG Mandiri, dan program bantuan world bank untuk peningkatan kualitas guru. Sedangkan mengenai guru inpassing naik pangkat jadi PNS belum dibahas mendalam dalam Rakor ini.
Inpassing guru madrasah ini sedang diusahakan untuk payung hukumnya, guru yang berhak mendaftar adalah guru yang sudah sertifikasi dan hal ini baru sampai penyusunan draf.
Mengenai kapan dan tahun berapa info guru sertifikasi madrasah jadi guru inpassing belum ada yang tahu pasti, karena payung hukumnya belum ada, kemungkinan setelah payung hukum guru inpassing turun maka informasi tersebut segera menjadi kenyataan.
Semoga hasil rapat koordinasi GTK ini dapat secapatnya untuk diaplikasikan, sehingga guru sertifikasi madrasah akan secepatnya naik pangkat jadi guru inpassing.
Bersabarlah wahai guru sertifikasi madrasah yang baik hati dan selalu istimewa, diluar sana masih banyak guru yang belum mendapatkan sertifikat seperti yang anda miliki, puluhan bahkan ratusan ribu guru yang ingin menjadi seperti anda.
Demikian apa yang dapat kami sampaikan mengenai guru sertifikasi naik pangkat jadi guru inpassing, semoga anda selalu istiqomah.