Siswa Madrasah Sedikit, Bisakah Dapat Tunjangan Profesi

Rasio siswa dalam satuan pendidikan kurang dari 1:15 bisakah tetap mendapat Tunjangan Profesi Guru di Madrasah ?
rasio siswa dan guru sertifikasi di madrasah
sumber img kompas.com
Jika menurut juknis penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru madrasah bahwasanya guru yang bertugas di madrasah yang memiliki izin operasional penyelenggaraan pendidikan dari kementerian agama dan memenuhi rasio peserta didik terhadap guru. Rasio peserta didik terhadap guru adalah 15:1 untuk jenjang RA/ MI/ MTs/ MA dan 12:1 untuk MAK.

Rasio dihitung berdasarkan jumlah rata-rata peserta didik dari seluruh kelas atau rombongan belajar yang diampu oleh setiap guru di setiap jenjng pendidikan. 
Pemenuhan rasio yang dimaksud dapat dispensasi jika guru bertugas di madrasah pada kondisi 

  • Terletak di darah 3T (Terdepan, Terpencil, Tertinggal)
  • Terletak di daerah yang secara demografis dan/atau geografis menyebabkan jumlah penduduknya dan/atau peserta didiknya sangat minim yang ditunjukan melalui surat keterangan yang diterbitkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
  • Madrasah yang menyelenggarakan pendidikan bagi anak yang berkubutuhan khusus.
Dari keterangan di atas bahwa guru yang mengajar di madrasah dengan peserta didik kurang dari 15 dalam setiap kelas masih bisa mendapatkan Tunjangan Profesi Guru dengan syarat dan ketentuan berlaku.