Tunjangan Profesi Guru Tidak Bisa Dibayarkan Disebabkan Beberapa Hal

Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau tunjangan sertifikasi guru tidak bisa dibayarkan karena beberapa permasalahan sebagai berikut :

  1. Guru yang tidak hadir kumulatif 3 (tiga) hari dalam 1 bulan berjalan tanpa keterangan yang sah;
  2. Guru yang melaksanakan cuti besar (untuk kelahiran anak ke-4 dan seterusnya);
  3. Guru yang melaksanakan cuti sakit lebih dari 14 (empat belas) hari;
  4. Guru yang melaksanakan cuti diluar tanggungan negara;
  5. Guru yang sedang melaksanakan Haji atau Umroh dengan biaya sendiri dan tanpa penggunaan hak cuti;
  6. Guru melaksanakan studi perkuliahan (tugas belajar) menggunakan biaya dari pemerintah/ pemerintah daerah/ sponsor pada bulan ke 7 (tujuh) sejak perkuliahan dimulai. Dibayarkan kembali pada bulan ke 7 (tujuh) sejak kembali melaksanakan tugas aktif.
Tunjangan Profesi Guru Tidak Bisa Dibayarkan Disebabkan Beberapa Hal

Sumber dana untuk Tunjangan Profesi Guru (TPG) PNS yang satuan administrasi pangkalnya di Madrasah Negeri, dibebankan kepada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Madrasah Negeri yang bersangkutan dan/ atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan/atau Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.

Waktu pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dibayarkan terhitung mulai bulan Januari tahun anggaran berikutnya setelah guru yang bersangkutan mendapatkan Nomor Regristrasi Guru (NRG) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan telah ditampilkan lewat SIMPATIKA melalui format S26e, penghitungan atas pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) tidak memperhatikan tahun terbitnya sertifikat pendidik.

Pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Madrasah dibayarkan tiap bulan atau periode bulan sesuai kondisi masing-masing satuan kerja.

Tunjangan Sertifikasi Guru (TPG) dapat dibatalkan apabila terbukti memiliki sertifikat pendidikyang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, menerima lebih dari satu Tunjangan Profesi Guru (TPG) berasal dari sumber dana yang sama.

Guru madrasah wajib mengembalikan seluruh Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang pernah diterima apabila data penerima tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Pengaduan terkait pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG)  bagi guru madrasah dapat disampaikan ke Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Gedung Kementerian Agama RI Lantai 8, Jalan Lapangan Banteng Barat 3-4 Jakarta Pusat 10710 Telp/Fax (021) 3507479 Email: simpatika@kemenag.go.id.

Sumber : simpatika.kemeag.go.id