Dana BOS Naik, Gaji Guru Honorer Naik ?

Dana BOS naik, gaji guru honorer naik ? Terobosan baru dari Mendikbud Nadiem mengenai Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bisa digunakan untuk bayar gaji guru honorer sampai 50% dari total pendapatan dana BOS serta fleksibel menyesuaikan kebutuhan sekolah/madrasah. 
Dana BOS Naik, Gaji Guru Naik Tidak Ya ?
sumber img:  kemdikbud.go.id
Dana BOS yang diterima sebagian sekolah/madrasah menjadi salah satu sumber utama pendanaan di Madrasah kususnya yang berada disaerah pedesaan.

Banyak sekolah/madrasah yang tidak berani menarik SPP atau BP3 dari wali murid karena takut akan kehilangan siswa.

Di daerah pedesaan anggapan bahwa sekolah itu gratis karena sudah ada BOS, tidak peduli sebenarnya dana BOS itu merupakan Bantuan Operasional Sekolah yaitu dana dari pemerintah untuk membantu madrasah dalam operasional belajar mengajar. Tapi kenyataanya banyak wali siswa yag beranggapan sudah ada BOS sekolah harus gratis, sehingga pihak madrasah sangat berhati-hati dalam hal menarik biaya sekolah dari wali siswa.

Penggunaan dana BOS sekarang lebih fleksibel untuk kebutuhan sekolah, kebijakan ini ditujukan sebagai langkah pertama untuk meningkatan kesejahteraan guru-guru honorer dan juga untuk tenaga kependidikan. Kebijakan ini dinilai sangat PRO terhadap guru honorer yang selama ini banyak kegelisahan dari merekan karena gaji mereka yang bahkan sangat dibawah standar.

Pembayaran honor guru honorer dengan menggunakan dana BOS dapat dilakukan dengan persyaratan yaitu guru yang bersangkutan sudah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), belum memiliki sertifikasi pendidik (belum sertifikasi), serta sudah tercatat di Data  SIMPATIKA pada Madrasah sebelum 31 Desember 2019.

Percepatan proses penyaluran dana BOS ditempuh melalui transfer dana dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) langsung ke rekening sekolah. Sebelumnya penyaluran harus melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi. 

Pemerintah juga meningkatkan harga satuan BOS per satu peserta didik untuk jenjang sekolah dasar (SD/MI), sekolah menengah pertama (SMP/MTs), dan sekolah menengah atas (SMA/MA) sebesar Rp100.000 per peserta didik. 

Untuk SD/MI dari Rp800.000 menjadi Rp900.000/tahun
Untuk SMP/Mts dari Rp1.000.000 menjadi Rp1.100.000/tahun
Untuk SMA/MA dari Rp1.400.000 menjadi Rp1.500.000/tahun

Ini merupakan langkah awal untuk memperbaiki kesejahteraan guru honorer yang telah berdedikasi selama ini. Kebijakan ini merupakan bagian dari kebijakan Merdeka Belajar yang berfokus pada meningkatkan fleksibilitas dan otonomi bagi para kepala sekolah untuk menggunakan dana BOS sesuai dengan kebutuhan sekolah yang berbeda-beda. 

Dari beberapa paparan diatas mengenai prosentase penggunaan dana BOS yang fleksibel, tidak terpancang pada Juknis, dalam artian tidak menyalahgunakan dana BOS untuk kepentingan pribadi semata tidak akan menjadi masalah. Gaji guru yang dulunya sangat minim bisa sedikit dinaikan agar mereka lebih semangat dalam mendidik serta membimbing peserta didik.

Bagaimana tidak, seseorang sudah rela berkorban tenaga dan waktu demi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa harus kocar-kacir memikirkan ekonomi keluarganya sendiri. Paling tidak karena otonomi penggunaan dana BOS sudah sepenuhnya diserahkan pada sekolah/madrasah dan Kepala Madrasah bisa lebih memikirkan mengenai hal tersebut. 

Kita tahu bahwa Logika tanpa Logistik tidak akan berjalan lancar 

Sumber: kemdikbud.go.id