Tunjangan Insentif Guru [TIG] Madrasah
Thursday, March 5, 2020
Tunjangan insentif guru madrasah itu apa?
Tunjangan insentif guru madrasah atau tunjangan fungsional guru merupakan dana bantuan dari Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) Kementerian Agama Republik Indonesia.
Penerima tunjangan insetif guru ini merupakan guru madrasah yang berstatus NON-PNS dan belum sertifikasi.
Syarat sebagai penerima tunjangan insentif guru madrasah adalah guru yang sudah memiliki NUPTK dan NPK yang belum sertifikasi.
Kuota penerima tunjangan insentif guru madrasah disesuaikan setiap kabupaten/kota, setiap kabupaten jumlah penerima tunjangan insentif guru berbeda-beda.
Nominal besarnya tunjangan insentif guru sebesar Rp250.000/bulan dan diberikan setiap 3 buan sekali lewat rekening bank langsung masing-masing guru.
Tunjangan insentif guru diberikan dengan tujuan akan meningkatkan kinerja dan atau layanan, khususnya kepada peserta didik untuk meningkatkan kualitas proses, hasil dan prestasi belajar mereka,
Demikian sedikit informasi mengenai tunjangan insentif/tunjangan fungsional guru madrasah.