Kirim Berkas Verifikasi PPG Daljab Kemenag 2021

Setiap Mahasiwa PPG Daljab Tahun 2021 wajib mengirimkan berkas ke LPTK untuk dilakukan verifikasi dan validasi akhir seperti yang tertuang dalam Juknis Pelaksanaan PPG Daljab pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Tahun 2021. 

Penyampaian berkas ke LPTK dapat dilakukan dalam bentuk dokumen hardcopy maupun softcopy. Adapun berkas pendukung yang harus dilengkapi sebagai berikut: 
  1. Pindai ijazah asli atau fotokopi ijazah S-1/D-IV yang telah dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah/kopertis/kopertais sesuai dengan kewenangannya; 
  2. Pindai SK pembagian tugas mengajar dari kepala madrasah/sekolah 2 (dua) tahun terakhir dilegalisasi oleh kepala madrasah/sekolah; 
  3. Pakta Integritas dari calon peserta bahwa dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya dan kesanggupan untuk mengikuti pelaksanaan PPG dari awal sampai akhir, sebagaimana Lampiran 3; 
  4. Surat penyetaraan dari Kemenristekdikti atau Direktorat Jenderal Pendidikan Islam bagi peserta yang memiliki ijazah S-1 dari luar negeri; 
  5. Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; dan 
  6. Pas foto berwarna terbaru ukuran 3cm x 4cm sebanyak 4 (empat) lembar berlatar belakang warna merah. 
Jika LPTK menemukan tidak terpenuhinya persyaratan pada berkas yang dikirimkan, maka LPTK dapat membatalkan kepesertaan sebagai mahasiswa PPG Daljab Tahun 2021. 
LPTK wajib melaporkan data peserta yang dibatalkan dilengkapi dengan penyebabnya ke Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

Lebih lengkapnya anda bisa download Juknis PPG Daljab Dirjen Pendis 2021 di sini 
Demikian apa yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.