Proses Verval GTK Sertifikasi Madrasah
Thursday, February 27, 2020
Proses pendataan atau verval guru sertifikasi madrasah lewat simpatika dari dari awal hingga sampai rekening masing-masing guru.
Setiap awal semester, pendataan guru atau verval dan dimulai lagi dari awal sampai akhir. Penasaran seperti apakah dan bagaimanakah alur proses pendataan guru sertifikasi madrasah ?
Pada Bulan Pebruari 2020 merupakan awal mulai pengerjaan pendataan guru atau verval lewat aplikasi Simpatika.
Pertama yang dilakukan operator madrasah adalah mengaktifkan PTK pada satuan pendidikan, untuk mengetahui anda sudah aktif atau belum pada tahun pelajaran dapat di cek seperti berikut
Buka Aplikasi simpatika.kemenag.go.id maka akan tampil seperti pada gambar berikut
pada kolom nama diisi dengan nama Anda sendiri, kolom kabupaten diisi dengan nama kabupaten anda, kemudian klik cari data , maka akan muncul nama yang Anda cari dengan disebelah nama ada gambar bintang, keterangan warna bintang dapat anda lihat pada halaman awal simpatika.kemenag.go.id.
Keaktifan dapat dibuktikan dengan kartu simpatika pada tiap semesternya yang bisa anda cetak pada kertas tebal seperti pada gambar berikut
Setelah operator mengaktifkan PTK maka selanjutnya adalah pengisian jadwal mingguan, pengisian jadwal kelas disesuaikan dengan jadwal harian dari kelas 1 sampai dengan kelas 6 , contohnya seperti pada gambar berikut:
Dalam pengisian jadwal harus dengan panduan beban kerja guru madrasah, dengan minimal jam tatap muka 24 jam linear dengan waktu 35 menit dalam setiap tatap muka untuk guru Madrasah Ibtidaiyah.
Setelah pengisian jadwal selesai maka operator selanjutnya mengisikan siswa dalam setiap rombongan, mulai kelas 1 sampai kelas 6. Untuk rasio guru sertifikasi adalah 1:15 artinya setiap guru harus mengampu minimal 15 siswa dalam setiap rombel.
Jika siswa kurang dari 15 bagaimana ? Masih bisakah menerima tunjangan sertifikasi guru ? lebih jelasnya baca di sini, Siswa Sedikit, Bisakah dapat TPG ?
Jadwal di sini termasuk pembagian tugas, jadwal piket, wali kelas, dan kegiatan ekstrakurikuler.
Semua guru sudah aktif, jadwal sudah sesuai , siswa sudah masuk maka Kepala Madrasah mengajukan keaktifannya sendiri yang disetujui oleh Admin Simpatika Kabupaten dengan bukti surat ajuan S25 yang ditandatangani semua guru dan Kepala Madrasah, jika sudah disetujui maka kepala madrasah sudah resmi aktif, dan bisa cetak kartu kektifan , seperti pada contoh berikut
Langkah berikutnya yaitu mengisikan penilaian semua PTK atau guru yang sudah sertifikasi yang sebelumnya telah melakukan penilaian dengan Pengawas Pendidikan Agama Islam (PPAI) tingkat kecamatan dengan 18 standar administrasi penilaian, setelah itu mengajukan SKMT SKBK dengan bukti ajuan berupa s29a dan s29d yang harus disetujui Admin Simpatika Kabupaten, seperti pada gambar berikut
Setelah pengajuan SKMT SKBK disetujui maka berikutnya adalah mencetak SKAKPT, modul ini berhubungan dengan absen keseharian guru , dalam modul ini besarnya tunjangan juga akan kelihatan seberapa besar tunjangan guru sertifikasi yang kita dapatkan sesuai dengan pangkat dan golongan masing-masing PTK/Guru.
Proses selesai tinggal nunggu info bahwa dana sertifikasi guru telah cair, hehehe
Demikian apa yang dapat kami sampaikan mengenai proses pendataan guru atau verval guru sertifikasi di madrasah.
Jika ada pertanyaan silahkan tinggalkan di kolom komentar.